Berita UnikPalembangSUMSEL

Mulai 1 April 2023, Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

JITOE – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 sampai 23 Desember 2023.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah, pemutihan pajak yang berlaku tahun ini ada lima kategori:

Pertama, bebas denda dan bunga pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Baca Juga:   Pendapatan Retribusi Dishub Palembang Turun

Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.

“Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela launching modern E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:   Jam Sekolah di Palembang Dipangkas Buntut Kabut Asap

Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

Mawardi juga menambahkan, untuk kenyamanan wajib pajak Pemprov Sumsel juga mempermudah proses pembayaran pajak secara online. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button