KesehatanPalembangSUMSEL

Melki: Program BERKAT Resmi Dilaunching Herman Deru, Warga Sumsel Berobat Cukup Gunakan KTP 

JITOE.com, Palembang –  Gubernur Sumsel H Herman Deru melaunching Universal Health Coverage (UHC) dengan program Sumsel Berkat  “Berobat Pakai KTP” bertempat di halaman Rumah Dinas Gubernur Griya Agung Palembang, Rabu (13/09/2023) pagi.

Program ini dimaksudkan untuk mencapai  target perlindungan Jaminan Kesehataan Nasional (JKN) minimal 98 persen pada tahun 2024 dan sesuai peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.

Dalam peluncuran UHC dengan Program Sumsel Berkat yang dihadiri l Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK tersebut, Gubernur Herman Deru  menegaskan, UHC Program Sumsel Berkat merupakan langkah dalam menyamaratakan semua layanan kesehatan dengan  tidak membedakan jarak tempuh dan ranking sosial masyarakat.

“Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat jadi tidak boleh di politisasi.  Masyarakat berhak mendapatkan servis secara utuh,” tegas Herman Deru.

Menurut Herman Deru dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Layanan kesehatan tidak boleh terbengkalai,  tidak boleh pasrah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena masyarakat kita sangat butuh terhadap layanan kesehatan,” tambahnya.

Herman Deru menegaskan, dari 17 kabupaten/kota, 11 kabupaten/kota sudah mencapai UHC, dan ada 6 kabupaten/kota lagi yang tentu juga harus menyamakan layanannya, karena Pemprov Sumsel sudah membingkai ini dalam Program Sumsel Berkat, oleh sebab itu dana talangannya untuk pelayanan masyarakat yang harus dibuatkan BPJS menggunakan KTP  dan ketika yang bersangkutan sakit menjadi tanggungjawab Pemprov Sumsel.

“Kita nyatakan  Sumsel menjadi provinsi 100 persen UHC.  305 ribu masyarakat yang belum membentuk BPJS dana talangannya kita siapkan,” katanya.

Lebih jauh Herman Deru menegaskan, semua layanan kesehatan harus bermuara ke JKN. Namun kemampuan masyarakat  perlu di back up oleh pemerintah. Karena itu dibutuhkan data yang valid melalui  DTKS.

“Kita kolaborasikan semua jenis anggaran itu menjadi Sumsel Berkat, melalui launching pagi hari masyarakat Sumsel khususnya dalam layanan kelas 3 dan termasuk di dalam DTKS.  Artinya warga yang berhak JKN itu dicover pemerintah,” tandasnya.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK dalam kata sambutannya mengakui Program Sumsel Berkat berobat pakai KTP sangat luar biasa, dimana salah satu langkah maju, semua berkerja keras dan berkerja tuntas.

Baca Juga:   Stasiun Kertapati Berangkatkan 16.811 Pemudik H-3 Lebaran

“Semoga dengan adanya UHC Program Sumsel Berkat ini menjadi penyemangat bagi daerah lain untuk segera mencapai tujuan UHC nya,” ungkapnya.

Ali Ghufron Mukti  mengapresiasi Provinsi Sumatera Selatan penduduknya yang telah terjamin program JKN mencapai jumlah 8.396.170 jiwa atau setara dengan 95,90%. Ini menjadi contoh Pemerintah daerah yang memiliki komitmen hak dasar masyarakat bisa dipenuhi.

“Kesehatan harus diakses dengan mudah tanpa kesulitan keuangan, ada tiga prioritas hak dasar masyarakat yang harus terpenuhi yaitu kesehatan, pendidikan dan ekonomi,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel dr. H. Trisnawarman mengatakan, sesuai Edaran Gubernur No. 900/2657/BPKAD tanggal 14 Oktober 2020 perihal Pengalokasian Anggaran BPJS secara penuh pada APBD Kab/Kota, APBD Provinsi tidak lagi menganggarkan untuk PBI Provinsi.

Sesuai dengan edaran tersebut, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setiap Tahun Anggaran memberikan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Sumatera Selatan dengan total hingga Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 4.724.425.436.800.

Kemudian, per 1 September 2023 secara nasional penduduk Indonesia yang telah terjamin program JKN mencapai jumlah 262.865.343 jiwa atau 94,64%. Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Selatan, penduduk yang telah terjamin program JKN mencapai jumlah 8.396.170 jiwa atau 95,90%. Dengan kata lain, Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dalam upaya mencapai UHC tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan 305.248 jiwa penduduk sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi.

“Saat ini ada 11 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang telah mencapai UHC Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, dan Kota Prabumulih,” ungkapnya.

Menurutnya, Sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 054/SE/Dinkes Tahun 2023 tentang Sumsel Berkat, Gubernur Sumatera Selatan akan me-launching Program Sumsel Berkat “Berobat Pakai KTP” dimana untuk memastikan program tersebut dapat berjalan lancar, tidak menemukan kendala dalam pelaksanaannya sekaligus sebagai upaya mencapai tujuan Program UHC, Ia meminta Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat memastikan seluruh Puskesmas (Fasilitas Kesehatan Tingkat I) di wilayahnya masing-masing melayani masyarakat ber-KTP Sumsel yang akan berobat.

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

“Bagi masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut Rumah Sakit dapat mengajukan kepesertaannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/kota setempat,” tuturnya.

Untuk Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi, diprioritaskan untuk masyarakat Sumatera Selatan yang sedang dalam kondisi sakit. Pelayanan kesehatan yang ditanggung adalah pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi juga diperuntukkan bagi kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang belum memiliki jaminan kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan status non aktif, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri menunggak. Dan perlu menjadi perhatian, yaitu bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah didaftarkan oleh pemerintah kabupaten/kota di tahun 2023, maka tidak boleh dialihkan ke kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) provinsi,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan  Penandatanganan Pernyataan Peran Serta Bupati/ Walikota  dari 11 kabupaten/kota terhadap Program Sumsel Berkat (Berobat pakai KTP) serta Pemberian Penghargaan kepada Gubemur Sumatera Selatan atas komitmennya mencapai UHC tahun 2023.

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut  Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK, Deputi Direksi Wilayah III Yudi Bastia, Deputi Direksi Bidang Komsi Irfan Humaidi, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Sarjono Turin, S.H., M.H, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Alfarenzi Panggarbesi, H. Juanda Hanafiah,S.H.,M.M, Bupati OKU Timur, Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Ogan Ilir, Wakil Bupati OKI, Sekda Kota Palembang, Sekda OKU Selatan, Sekda Musi Banyuasin, Sekda Kota Pagaralam.*(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button