Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Sindikat Penjualan Video Porno Editan Picu Pemerasan, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak

×

Sindikat Penjualan Video Porno Editan Picu Pemerasan, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak

Sebarkan artikel ini
Sindikat Penjualan Video Porno Editan Picu Pemerasan, Pelaku Ayah dan Anak
Polisi menunjukkan barang bukti dari komplotan penjual video porno di Palembang | Foto: Paltv

Palembang, JITOE.com – Tiga warga Palembang ditangkap karena diduga menjalankan sindikat penjualan video porno dengan modus yang cukup mencengangkan. Mereka memanipulasi foto acak milik netizen dari media sosial menjadi video porno, lalu menjualnya secara daring hingga memeras korbannya.

Ketiga pelaku yaitu Leo Adi Pratama (20) dan Mulyadi (35) yang merupakan ayah dan anak, serta Budi Sartono (28) dibekuk tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (07/07/2025) dini hari di rumah mereka masing-masing. Penangkapan dilakukan usai polisi menemukan dua akun media sosial bernama Mella_Gemoyyy (Threads) dan INFO VIRAL INDONESIA (X) yang aktif menawarkan layanan video call seks serta konten asusila.

Kasubdit Siber Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan pelaku menawarkan dua layanan kepada calon korban: video wanita telanjang atau masturbasi, serta sesi video call seks langsung. Masing-masing layanan dijual mulai dari Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Baca Juga:   Penyidik Polda Sumsel Periksa 60 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

Modus mereka dilakukan menggunakan dua ponsel. Video rekaman wanita masturbasi diputar di satu ponsel, lalu kamera ponsel kedua diarahkan ke layar video tersebut seolah-olah sedang melakukan video call langsung dengan korban. Saat sesi berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar panggilan tersebut.

“Saat melakukan video call sex tersebut, pelaku secara diam-diam melakukan rekam layar tanpa sepengetahuan korban. Setelah selesai video call, pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korban, dan meminta uang sejumlah, jika korban ingin video tersebut dihapus dan tidak disebar,” jelas AKBP Dwi Utomo, Rabu (09/07/2025).

Baca Juga:   Buntut Peneliti BRIN Ancam Bunuh Jemaah Muhammadiyah Lantaran Beda 1 Syawal

Dalam kasus ini, pelaku disebut menggunakan akun bank atas nama istri salah satu pelaku untuk menerima transfer dari para korban. Uang tunai sebesar Rp2,25 juta juga diamankan sebagai barang bukti, selain tiga ponsel dan beberapa akun medsos yang dipakai dalam operasional.

Penyidik menetapkan ketiga tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 29 UU Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan konten pribadi, karena rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.(*)

 

Example 120x600