PalembangSUMSEL

Makin Dekat Lebaran Pengemis dan Anjal Menjamur, Ini Sanksi untuk Pemberi Uang

JITOE.com, Palembang – Selama bulan Ramadan, para pengemis, gelandangan, dan anak jalanan (Anjal) bermunculan di lampu merah dan jalanan Kota Palembang. Fenomena ini semakin ramai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palembang, Enos Fredrik, menyatakan bahwa bulan puasa biasanya dimanfaatkan oleh para Anjal untuk mencari nafkah. Masyarakat cenderung lebih dermawan dalam memberi selama bulan puasa, tidak hanya di Kota Palembang, tetapi juga di kota-kota lainnya.

Untuk mengatasi fenomena ini, Tim Penjangkauan Dinas Sosial Kota Palembang melakukan upaya pencegahan dan penanganan di 14 titik lampu merah dan beberapa tempat lain di sepanjang jalanan protokol Kota Palembang.

“Kita setiap hari tanpa libur dari Senin sampai Minggu menjangkau, gepeng (gelandangan dan pengemis), badut, anak jalanan, manusia silver, ODGJ, dan lainnya,” katanya.

Baca Juga:   Banjir Musi Rawas, BNPB: 8.227 Jiwa Terdampak dan 2618 Unit Rumah Terendam

“Yang utama di 14 titik lampu merah, tetapi tidak menutup kemungkinan di tempat lain jalan protokol kota palembang mengingat mereka selalu berpindah-pindah,” tambah Enos.

Jika ada Anjal dan pengemis yang terjaring, mereka diberikan peringatan dan edukasi tentang bahaya mengemis di lampu merah, serta melakukan pendataan sementara.

Kota Palembang tidak lagi memiliki panti rehabilitasi, sehingga mereka menunggu rumah singgah yang dapat digunakan, sesuai dengan Undang-Undang No 23/2014 yang mengalihkan panti ke tingkat provinsi.

Selain itu, untuk mencegah memberi sumbangan di lampu merah, petugas juga memberikan peringatan kepada pengguna jalan melalui pengeras suara.

Baca Juga:   Jangan Terkejut, Jembatan Ampera Bakal Dipasang Lift

“Memberi sumbangan di lampu merah ini melanggar Perda No 12 tahun 2013, karena yang memberi atau menerima sama – sama dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan sebesar – besarnya membayar denda Rp50 juta,” jelas Enos.

Masyarakat Kota Palembang diimbau untuk tidak memberi sedekah di lampu merah, dan jika ingin beramal, disarankan untuk memberi di tempat-tempat yang resmi disediakan oleh pemerintah seperti masjid, panti asuhan, badan amil zakat, dan lainnya.

“Memberi di lampu merah sama saja kita memberikan pekerjaan mereka disitu, menjadikan mereka pemalas yang akan menimbulkan ketidak nyaman, kriminal, dan ketidaksedapan dipandang mata karena banyaknya anjal di lampu merah,” katanya.(*)

 

BRITA-BRITA | PITRIA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button