Palembang, JITOE.com – Seorang mahasiswa asal Sudan bernama Yahia Hamid Mohamed Adam (40) harus menanggung kerugian besar setelah upayanya membeli sepeda motor melalui media sosial berujung penipuan. Ia melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (06/09/2025).
Kasus tersebut dibenarkan oleh KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih. Ia menyebut laporan sudah diterima, dan dugaan penipuan itu masuk dalam tindak pidana melalui media elektronik atau UU ITE. Menurutnya, tim Satreskrim akan segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku.
Dalam keterangannya, Yahia yang tinggal di kawasan Jalan Letjen Harun Sohar, Lorong Rambutan, Kecamatan Sukarami, mengaku awalnya menemukan iklan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja di marketplace Facebook. Harga yang ditawarkan Rp6,9 juta membuatnya tertarik, hingga kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Setelah beberapa kali berbincang dengan penjual, ia diminta melakukan transfer ke dua rekening berbeda atas nama Gadis Permata dan Abdul Rohman.
“Saya transfer pertama Rp 6,9 juta. Tapi setelah itu pelaku minta lagi Rp 6,2 juta. Lalu minta lagi yang ketiga sebesar Rp 7,8 juta. Jadi total saya transfer Rp 20,2 juta,” jelas Yahia.
Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah tiba. Penjual berdalih kendaraan berada di Bengkulu dan meminta tambahan biaya kirim.
Saat itulah Yahia mulai curiga telah menjadi korban penipuan. Ia akhirnya memilih melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku bisa segera ditangkap.(*)












