Home Hukum & HAM Langgar Kode Etik 24 Personel Polri Dimutasi

Langgar Kode Etik 24 Personel Polri Dimutasi

by
Langgar Kode Etik 24 Personel Polri Dimutasi

Editor: M. Anton

JITOE – Diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Surat telegram ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Sesuai dengan data dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) yaitu sebanyak 24 personel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (24/8/2022).

Dari 24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel berasal dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam. Dan 9 Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, 1 Polda Jateng BKO Propam.

Adapun pangkat 24 personel tersebut terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP. Dan 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, 2 Bharada.

Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terkait dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Y. “Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Y). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus),” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah FS, istrinya PC, RE, RR, dan KM. FS, PC, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara RE dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Baca Berita Jitoe Lainnya

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

Kanal Syahfazi

TENTANG KAMI

Jitoe.com merupakan portal berita online | jaringan informasi aktual dan objektif

J2 CHANNEL

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by Jitoe