Hukum & HAM

Langgar Kode Etik 24 Personel Polri Dimutasi

Editor: M. Anton

JITOE – Diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Surat telegram ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Sesuai dengan data dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) yaitu sebanyak 24 personel,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (24/8/2022).

Dari 24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel berasal dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam. Dan 9 Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, 1 Polda Jateng BKO Propam.

Baca Juga:   K MAKI Desak KPK Serius Ungkap Dugaan Korupsi PT SMS Beserta Dalangnya

Adapun pangkat 24 personel tersebut terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP. Dan 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, 2 Bharada.

Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terkait dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Y. “Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Y). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus),” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah FS, istrinya PC, RE, RR, dan KM. FS, PC, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara RE dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button