Hukum & HAM

Alex Noerdin Diboyong ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang

Editor : Uzibae

Jitoe – Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin, diboyong pihak kejaksaan ke Palembang terkait menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Untuk sementara, Alex bersama tiga tahan lainnya diinapkan dan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang setelah diserahkan penyidik Kejagung beserta barang bukti dugaan korupsi pembelian gas bumi.

Kasi Penkum Kejari Palembang, Mohammad Radyan, menyebut tiga terdakwa tersangka lainnya adalah Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A. Yaniasyah yang akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Juga:   Vonis 4 Bulan Penjara, Mantan Anggota Dewan Syukri Zen Penganiaya Wanita di SPBU Hirup Udara Bebas

Berbeda ketika masih menjadi gubernur dan anggota DPR-RI, tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Alex Noerdin maupun ketiga tersangka lainnya. Alex keluar dari Mobil Tahanan dengan sedikit lesu dengan kawalan petugas keamanan yang cukup ketat. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button