OKU, JITOE.com – Aksi pembunuhan terhadap guru PPPK di OKU memasuki babak baru setelah polisi menahan Riko Wirawan alias Iwan (29). Ia diamankan tak lama setelah penyelidikan intensif selama 24 jam. Riko disebut melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Peninjauan dan dibawa ke Polres OKU.
Riko merupakan warga Dusun IV Desa Sukapindah, OKU, dan tinggal sekitar 400 meter dari rumah kos korban. Peristiwa bermula pada Selasa (18/11/2025) malam ketika terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Setelah ribut, pelaku keluar rumah dan mencari tempat untuk beristirahat di sekitar lingkungannya. Ia kemudian menuju bedeng kontrakan yang berada tepat di samping kamar kos korban.
“Pelaku pernah menjadi tinggal di rumah kontrakan tersebut, jadi dia paham betul bagaimana kondisi kontrakan dan bagaimana cara masuk ke dalam kontrakan,” jelas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Jumat (21/11/2025).
Lalu ia memutuskan tidur di salah satu kamar kosong, yang jaraknya hanya beberapa meter dari kamar korban. Pada malam itu, korban sempat mendengar suara batuk dari bedeng tersebut dan menghubungi pemilik kontrakan untuk mengeceknya.
Keesokan paginya, pemilik kontrakan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di dalam bedeng. Pelaku yang mengetahui kedatangannya langsung panik. Ia naik ke plafon dan merangkak masuk ke kamar korban untuk bersembunyi.
Saat pelaku berpindah ke kamar korban, korban sedang berada di sekolah untuk mengajar. Pelaku mengaku hendak meninggalkan lokasi, tetapi suasana sekitar kontrakan yang ramai membuatnya tetap berada di kamar korban hingga siang hari.
Situasi berubah ketika korban pulang dari sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Korban kaget melihat seorang pria berada di dalam kamarnya dan langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu membuat pelaku panik dan berusaha membekap mulut korban.
Pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke kasur dan menutup mulutnya menggunakan jilbab serta pakaian milik korban. Ia kemudian mengikat tangan korban menggunakan dasi dan mengikat kaki korban dengan jilbab yang ada di kamar tersebut.
Setelah itu, pelaku mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan lokasi tanpa mengetahui apakah korban masih hidup atau sudah meninggal. Polisi menyebut pelaku sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya sebelum akhirnya diserahkan keluarganya dan diamankan petugas.
Sebelumnya, jasad Sayidatul Fitriyah (27) ditemukan tiga saksi di kamar kosnya pada Rabu (19/11/2025) malam. Korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup kain. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
Korban merupakan warga Lampung Timur yang baru dilantik sebagai guru PPPK dan mulai mengajar di SMP 46 OKU sejak Oktober 2025. Polisi mengumpulkan berbagai barang milik korban sebagai bukti awal, termasuk ponsel, pakaian, jilbab, sandal jepit, handuk, tali karet, dan sarung tangan kain.
Hasil pemeriksaan luar menunjukkan luka di beberapa bagian tubuh korban. Polisi menemukan memar di paha, kening, pergelangan tangan dan kaki, serta pembengkakan pada mulut dan area bawah telinga. Temuan itu mengarah pada dugaan kekerasan yang terjadi sebelum korban meninggal.
Dalam penyelidikan, polisi masih menelusuri ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Petugas juga menilai jarak antara rumah pelaku dan kontrakan korban menjadi bagian dari rangkaian analisis.(*)












