Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Komplotan Pelaku Begal Mobil Sigra Putih Ternyata Residivis

×

Komplotan Pelaku Begal Mobil Sigra Putih Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pelaku Begal Mobil Sigra Putih Ternyata Residivis
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Empat pelaku begal yang menggunakan mobil Sigra putih yang videonya sempat viral di Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keempatnya, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus kejahatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang tewas, Edwin Sulaiman (32), pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Warga Kecamatan Alang-alang Lebar ini sebelumnya mendekam di lembaga pemasyarakatan akibat tindak pidana begal.

“Yang bersangkutan (Edwin) baru keluar lapas pada bulan November 2024. Setelah itu, dia mendaftar menjadi sopir taksi online,” kata Kombes Harryo.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, M Caesar Firdaus (26) kasus Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan),  dan Febriansyah alias Dedek (25), juga tercatat sebagai residivis 362 dengan kasus pencurian biasa. Sedangkan tersangka lainnya, M Angga Pratama (24), mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi kriminal.

Baca Juga:   Korupsi di Disnakertrans Sumsel Kepala Bidang dan Perwakilan PJK3 Jadi Tersangka

Sebelum ditangkap, para pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, pada Senin (03/03/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Edwin sebelumnya pernah tertangkap warga saat melakukan aksi begal bersama dua rekannya pada tahun 2002. Setelah menjalani hukuman dan bebas pada November 2024, ia sempat bekerja sebagai sopir taksi online sebelum kembali terlibat dalam tindak kejahatan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun Edwin, yang diduga sebagai otak kejahatan, tewas dalam insiden tersebut.

Baca Juga:   Diduga Orang Dalam Lakukan Pencurian Asset PLN

Sebelumnya, aksi begal dengan Sigra putih ini sempat menghebohkan warga Palembang. Para pelaku diketahui melakukan kejahatan lintas kabupaten, tidak hanya di Palembang tetapi juga di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Menurut Kombes Harryo, sejak 27 Januari hingga 17 Februari 2025, pihak kepolisian telah menerima lima laporan terkait komplotan ini di Palembang. Selain itu, mereka juga terlibat dalam aksi kriminal di lima lokasi berbeda di Kabupaten OI. Saat ini, Polrestabes Palembang telah berkoordinasi dengan Polres OI untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(*)

Example 120x600