Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Kejari Lahat Ungkap Proyek Peta Desa Fiktif, Rp1,2 Miliar Diduga Jadi Cashback

×

Kejari Lahat Ungkap Proyek Peta Desa Fiktif, Rp1,2 Miliar Diduga Jadi Cashback

Sebarkan artikel ini
Kejari Lahat Ungkap Proyek Peta Desa Fiktif, Rp1,2 Miliar Diduga Jadi Cashback
Press conference kasus dugaan korupsi peta desa, Selasa (15/04/2025) | Foto: Kejari Lahat)

Lahat, JITOE.com – Penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lahat kembali mencuat setelah pihak Kejaksaan Negeri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya terkait dengan kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada tahun anggaran 2023 yang melibatkan anggaran cukup besar.

Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung cukup lama. Tim kejaksaan bahkan telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi guna mengumpulkan bukti. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lahat dan kantor perusahaan rekanan, CV Citra Data Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/04/2025).

Baca Juga:   Tak Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Dana itu diduga berkaitan dengan cashback dan pengembalian dana dari proyek yang seharusnya dijalankan.

Rio menyebut bahwa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah DE, yang merupakan mantan Kepala Dinas PMD Lahat, serta AM, direktur dari CV Citra Data Indonesia. Proses penetapan ini dilakukan setelah berbagai alat bukti dianggap cukup kuat.

Terkait aturan yang dilanggar, kedua tersangka dikenai pasal berbeda dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DE diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 12B dalam UU No. 31 Tahun 1999, sementara AM disangkakan pasal yang serupa dengan tambahan Pasal 13.

Baca Juga:   SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Ini Dia Syarat Mendapatkannya!

Perkembangan terbaru, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini masih dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Selatan. Hasil dari penghitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar lanjutan proses hukum.

Untuk sementara, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, sejak tanggal 14 April hingga 3 Mei 2025. Langkah penahanan ini dilakukan guna mempercepat pengusutan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Kasus ini cukup menyita perhatian, mengingat dana yang disalahgunakan berasal dari anggaran desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan Negeri Lahat juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan pihak-pihak lain yang terlibat masih dalam pantauan penyidik.(*)

Example 120x600