Banyuasin, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin, Selasa (11/2/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang tidak masuk ke dalam pendapatan daerah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/1.6.19/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan pada 10 Februari 2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.
Menurut Giovani, ada indikasi bahwa retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru tidak tercatat dalam pendapatan resmi Kabupaten Banyuasin. Kejari Banyuasin menduga adanya praktik pungutan liar dalam pengelolaan dana tersebut.
“Ini merupakan dugaan pungutan liar, dan saat ini jumlahnya masih dalam proses perhitungan,” ujar Giovani.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus ini. Semua proses hukum dilakukan sesuai dengan perintah penyidikan dan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Giovani juga menyampaikan bahwa Kejari Banyuasin terus menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi, sesuai dengan arahan program kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa tebang pilih untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
“Kami menjaga kepercayaan publik atas kinerja kejaksaan dengan terus mengedepankan prinsip kemanfaatan hukum dan penegakan keadilan,” katanya.
Penggeledahan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Dishub Banyuasin. Hingga saat ini, Kejari Banyuasin masih mendalami jumlah pasti kerugian negara serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat Banyuasin menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut, mengingat pengelolaan retribusi parkir merupakan bagian dari sumber pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.(*)












