NasionalProfil Sosok

Johanis Tanak Dilantik Sebagai Wakil Ketua KPK

Editor: M. Anton
JITOE – Johanis Tanak pada Jumat pagi ini (28/10/2022) akan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggantikan Lili Pintauli Siregar dengan sisa masa jabatan 2019-2023

Johanis adalah calon Komisioner KPK usulan Presiden, yang terpilih lewat proses pemilihan di Komisi III DPR. Johanis berprofesi sebagai jaksa, dan pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Tahun 2019, dia pernah mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK.

Pelantikan rencananya akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB. Demikian disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat 08/10/2022)

Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Baca Juga:   Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Harus Dibayar H-7 Lebaran

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara. Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.

Hal tentang kekosongan pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sesuai ketentuan Pasal 33 pada ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK.

Baca Juga:   Selama 3 Tahun, Prabowo Optimis Ekonomi Indonesia Naik 8%

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29; dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

KPK menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili Pintauli kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Presiden mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan KPK menggantikan Lili karena pada 2019, keduanya ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK namun tidak lolos.

Saat mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK pada tahun 2019, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button