Jitoepedia

Ini Dia Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Tahapan dan Persyaratannya

Jaminan Kematian (JKM) adalah suatu program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika seorang peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

Tujuan utama program ini adalah memberikan santunan kematian kepada ahli waris, memastikan mereka memiliki dana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Setelah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris memiliki kemampuan untuk mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan klaim ini.

Syarat-syarat Pengajuan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:

Menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
  • Buku nikah, jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta.
  • Referensi kerja.
  • Buku tabungan.
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta.
Baca Juga:   Lantaran Anies, Videotron Jadi Viral, Emang Apa Sih Videotron dan Berapa Harganya?

Prosedur Pengajuan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas.
  3. Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang menggunakan ponsel Anda.
  4. Aktifkan fitur GPS dan pastikan Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  5. Pilih “program JKM” pada tampilan halaman utama Lapakasik.
  6. Pilih hubungan Anda dengan pekerja yang meninggal dan selesaikan “captcha.”
  7. Isi data pemohon (ahli waris) dan data peserta dengan lengkap.
  8. Jika Anda memiliki anak, isi juga data anak peserta.
  9. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  10. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan berhasil, tunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  11. Anda akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian untuk melakukan verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang.
  12. Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim, dan peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.
Baca Juga:   Mau Lebaran Tukar Uang Baru di Web Pintar BI, Ini Caranya

Demikianlah syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam menghadapi situasi yang sulit ini.”(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button