Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Haji Alim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi

×

Haji Alim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi

Sebarkan artikel ini
Haji Alim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi
Foto: Dok. Kejari Muba

Palembang, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba telah menetapkan pengusaha asal Sumatera Selatan, H Alim bersama mantan pegawai BPN Musi Banyuasin (Muba), Amin Mansyur,  sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare di jalur pembangunan Tol Palembang-Jambi.

Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, pemerintah telah merencanakan pembangunan jalan tol lintas Sumatera, termasuk jalur trase Betung-Timphoni Jambi yang telah ditetapkan bupati sebagai lokasi awal proyek tersebut.

Namun, pembangunan sempat tertunda setelah PT SMB, yang dipimpin oleh H Alim, mengajukan gugatan karena mengklaim bahwa lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

“Tersangka H Alim sempat menghambat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi dengan melakukan gugatan. Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara kan, kapan pun negara perlu untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan,” jelas Roy kepada wartawan, Kamis (06/03/2025).

Roy mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan H Alim terhadap pemerintah daerah akhirnya dimenangkan olehnya, sementara Pemkab Muba justru kalah dalam perkara tersebut.

“Namun saat melakukan upaya hukum, Pemkab Muba anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu inkrah dan pembangunan tol diubah dengan lahan lain,” ungkapnya.

Baca Juga:   Warga RT.22 Sukabangun Protes Rencana Pembangunan Townhouse

Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan lokasi baru dengan luas yang lebih besar untuk pembangunan jalan tol. H Alim kembali mengajukan sanggahan terhadap dua bidang tanah di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, dengan total luas 34 hektare, yang diklaim sebagai miliknya. Padahal, menurut BPN, lahan tersebut berstatus sebagai tanah negara.

“Lalu terjadi pemufakatan jahat dari tersangka,” kata Roy.

H Alim meminta bantuan Amin Mansyur, yang saat itu merupakan mantan pegawai BPN Muba. Amin kemudian mengajukan sanggahan dengan melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun lokasi yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol yang telah ditetapkan. Akibatnya, BPN Muba menolak klaim tersebut.

Amin Mansyur kemudian mencoba cara lain untuk mendapatkan uang penggantian lahan tol dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan milik H Alim. Surat tersebut juga ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun atas intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Baca Juga:   Diberi Hati Malah Minta Jantung, Pinjam Sepeda Motor Digadai di Muara Enim

Tim penyidik Kejari Muba kemudian turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tanah yang diklaim oleh H Alim ternyata merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan.

“Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dugaan korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditemukan H Alim selaku Direktur PT SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 hektare lebih tanpa satu surat pun, baik itu IUP, maupun HGU, dan itulah bagian juga lahan yang mau diklaim untuk pergantian uang tol,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan H Alim dan Amin Mansyur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hingga saat ini, belum ada pencairan uang penggantian lahan untuk proyek tol yang diklaim oleh kedua tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memastikan adanya potensi kerugian negara akibat dugaan pemalsuan dokumen tersebut.(*)

Example 120x600