Palembang, JITOE.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang menghadirkan momen mengejutkan. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengungkap bahwa dirinya sedang menggugat cerai suaminya, Dedi Sipriyanto, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Pengakuan itu muncul ketika majelis hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin Maseiati menanyakan identitas kedua terdakwa yang tercatat tinggal di alamat yang sama. Dedi menyebut bahwa dirinya dan Fitri masih berstatus suami istri. Namun, jawaban berbeda justru diberikan Fitri, yang menyatakan bahwa pernikahannya kini tengah dalam proses perceraian.
Pernyataan Fitri membuat ruang sidang pada Selasa (30/09/2025) hening sesaat. Keduanya bahkan terlihat duduk terpisah, seolah memberi sinyal bahwa hubungan rumah tangga mereka memang sudah tidak harmonis.
Kuasa hukum Fitrianti, Ahmad Taufan Sudirjo, kemudian mengonfirmasi pernyataan kliennya. Ia menyebut bahwa gugatan cerai tersebut benar telah diajukan.
“Benar, saat ini Ibu Fitrianti telah menggugat cerai suaminya Dedi Sipriyanto. Beliau juga melaporkan suaminya tersebut ke Polda Sumsel atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya,” jelas Taufan.
Menurutnya, tindakan itu merupakan puncak kekecewaan Fitri terhadap suaminya. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak lagi bisa mentoleransi perbuatan Dedi.
“Dugaan perselingkuhan oleh Pak Dedi sudah berulang. Akhirnya beliau sudah tidak mampu menahan perasaan lagi,” tambahnya.(*)












