Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Terjerat Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemda

×

Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Terjerat Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemda

Sebarkan artikel ini
Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Terjerat Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemda
Harobin Mustofa, mantan Sekda Palembang tersangka kasus korupsi jual aset Pemprov | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset sebidang tanah milik pemerintah daerah (Pemda) yakni Yayasan Batanghari Sembilan, seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Selain Harobin, dua tersangka lain yang ikut ditahan adalah Usman Goni, sebagai penjual aset, dan Yuherman, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp11,76 miliar.

Baca Juga:   Takut Aib Terbongkar, Akhirnya Pelaku Kejahatan Seksual dan Kekerasan Fisik Dibekuk Petugas

“Dari dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini kerugian negara mencapai Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),” ungkap Vanny, Kamis (23/01/2025).

Dia menambahkan modus operandi dugaan korupsi ini terkait manipulasi data objek tanah, penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, serta penggunaan identitas palsu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harobin Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang untuk proses penyidikan.

Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus ini.(*)

Example 120x600