Ogan Ilir, JITOE.com – Mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Lukman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) atas dugaan penjualan tanah negara seluas 1.541 hektare. Lahan yang ia jual ternyata berada di kawasan hutan lindung milik negara.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik mencurigai tersangka memalsukan dokumen pengakuan hak atas tanah (SPH) sebagai dasar legalitas. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menjual lahan kepada pihak perorangan, meskipun area tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan negara sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Lukman diyakini melakukan aksinya saat masih aktif menjabat kepala desa. Ia dituding menerbitkan SPH palsu untuk dua bidang tanah yang berada di wilayah Kecamatan Muara Belida, tepat di perbatasan Kabupaten Muara Enim dengan Ogan Ilir.
“Lahan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara perorangan.Tersangka juga telah menyamarkan asal-usul tanah dalam kawasan hutan dengan nilai total transaksi mencapai sekitar Rp 29 miliar,” jelas Kasi Pidsus Kejari OI, M Assarofi.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Ada kemungkinan pihak lain turut terlibat, dan penyidik membuka peluang penetapan tersangka tambahan jika ditemukan cukup bukti.
Terkait ancaman hukuman, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18. Pelanggaran tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kejari OI menegaskan pengusutan perkara ini akan terus didalami, terutama karena adanya dugaan kuat bahwa SPH palsu dijadikan dasar untuk mengalihkan hak atas tanah negara ke tangan pribadi.(*)












