Hukum & HAMSUMSEL

Dugaan Gratifikasi, Rumah Oknum ASN Inspektorat Digeledah Penyidik Kejati Sumsel

JITOE.com, Palembang – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang PNS dari Inspektorat Sumsel mengalami perkembangan baru.

Pada Kamis (18/01/2024), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di bawah pimpinan Iwan Arto, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di rumah tersangka EK.

”Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, tim penyidik melakukan penggeladakan ke rumah tersangka EK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Baca Juga:   Inilah Prasasti Kedukan Bukit, Rujukan Hari Lahir Kota Palembang 17 Juni

Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka yang terletak di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C RT 024/003 Kelurahan Kara Jaya Kecamatan Gandus, kota Palembang.

”Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara,” lanjut Vanny.

Ia juga menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan aman dan kondusif.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button