Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Ditahan di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum Haji Alim Ajukan Pembantaran Alasan Penyakit Komplikasi

×

Ditahan di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum Haji Alim Ajukan Pembantaran Alasan Penyakit Komplikasi

Sebarkan artikel ini
Ditahan di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum Haji Alim Ajukan Pembantaran Alasan Penyakit Komplikasi
Kondisi Pengusaha Sumsel Haji Halim Ali Melemah di Rutan |Dok Kejati Sumsel

Palembang, JITOE.com – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak Senin (10/03/2025). Namun, kuasa hukumnya mengajukan pembantaran atau izin perawatan di rumah sakit karena kliennya mengalami komplikasi penyakit.

Diketahui, Haji Alim ditahan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan untuk proyek Tol Betung-Tempino Jambi. Meski demikian, kuasa hukum menilai bahwa proses penahanan ini kurang manusiawi mengingat kondisi kesehatan kliennya yang memburuk.

Kuasa hukum Haji Alim, Lisa Merida, menyampaikan bahwa penyakit yang diderita kliennya bukanlah penyakit biasa, melainkan komplikasi yang sudah berlangsung lama. Haji Alim disebut mengalami gangguan jantung, sesak napas, dan asma. Menurutnya, penahanan ini merupakan tindakan paksa yang dilakukan kejaksaan, padahal kliennya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:   13.990 Butir Pil Estasi Diamankan, Polda Sumsel Buru Otak Dibalik Penangkapan 2 Kurir Pengedar

“Kami mengajukan pembantaran karena kondisi kesehatan klien kami yang sudah lanjut usia. Penyakit yang dideritanya tidak bisa disembuhkan karena sudah komplikasi,” ujar Lisa pada Selasa (11/03/2025).

Ia juga menyoroti kebutuhan medis Haji Alim yang cukup kompleks, termasuk kebutuhan oksigen yang mencapai 25-26 tabung per hari serta pendampingan dokter dan perawat selama 24 jam. Lisa menekankan bahwa jika negara tetap menahan Haji Alim, maka negara juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya.

Selain itu, Lisa menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya terkait dugaan pemalsuan dokumen masih memiliki banyak kejanggalan. Menurutnya, dokumen yang dipermasalahkan bukanlah dokumen palsu, melainkan perizinan yang sah. Lahan yang dimaksud juga berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Baca Juga:   289 Rekening Panji Gumilang Diblokir

“Secara formal, kepemilikan lahan ini masih belum jelas dan bukan merupakan kerugian negara. Bahkan, klien kami belum menerima sepeser pun ganti rugi. Jika permasalahannya soal kepemilikan tanah, ini seharusnya masih bisa diklarifikasi lebih lanjut. Kami menilai bahwa penahanan ini dipaksakan dan berpotensi melanggar HAM,” tegasnya.

Pantauan di Rutan Pakjo Kelas 1 A Palembang pada Selasa (11/03/2025) menunjukkan bahwa sejumlah ulama serta orang-orang terdekat Haji Alim berdatangan. Mereka menunggu di luar rutan, sementara kuasa hukum Lisa Merida masuk untuk membesuk kliennya.

Lisa dan tim hukumnya berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini serta akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika permohonan pembantaran tidak dikabulkan.(*)

Example 120x600