OKI, JITOE.com – Mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), S (47), menjabat pada periode 2015 hingga 2021, ditangkap polisi setelah diduga menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sepanjang dua tahun anggaran.
Penelusuran aparat mengungkap bahwa dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak dikelola sesuai aturan, dan sebagian besar dana cair tanpa prosedur yang semestinya.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan penyidikan masih berjalan, terutama terkait aliran dana yang sudah digunakan oleh tersangka. Meski pelaku telah mengakui penggunaannya untuk keperluan pribadi, pendalaman tetap dilakukan.
“Masih kita dalami. Untuk saksi yang diperiksa sebanyak 43 orang, baik itu perangkat desa, perangkat Kecamatan, pihak PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) maupun ahli,” kata AKBP Eko, Rabu (06/08/2025).
Menurutnya, modus penyimpangan dana tersebut diduga dilakukan dengan cara mengelola langsung anggaran desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Tersangka juga tidak menjalankan APBDes sebagaimana mestinya, bahkan ada kegiatan—baik fisik maupun non-fisik—yang tidak pernah direalisasikan meski anggarannya telah dicairkan.
“Dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp 1.187.263.900 akibat perbuatannya,” ungkapnya.
Kerugian tersebut timbul dari sejumlah kegiatan yang fiktif hingga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Mapolres OKI. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa selama masa jabatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)












