Hukum & HAMOKUSUMSEL

Curi Buah Sawit, Pemuda Tanggung Disergap Pemiliknya

JITOE.com, Baturaja, OKU – Seorang pedagang bernama Ansori bin Bustan (65) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU menyergap pelaku pencurian buah sawit miliknya pada Rabu sore (05/07/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku merupakan pemuda tanggung berinisial AH bin Lm (21) warga Desa Makartijaya Kecamatan Peninjauan, OKU.

Peristiwa pencurian itu diketahui korban (Ansori) setelah mendapat laporan dari Sudarme lewat telepon dengan mengatakan bahwa ada seseorang sedang mencuri buah sawit miliknya (Ansori), sekira pada pukul 14.30 sore WIB.

Usai mendapat telepon dari Sudarme, korban mengajak dua orang saksi masing-masing bernama Harisun bin Muhisam (33) dan Indra Gunawan (42), langsung menuju ke lokasi pencurian.

Setiba di lokasi, korban Ansori bersama kedua saksi mencari keberadaan pelaku. Saat sibuk mencari dengan mengitari area kebun, tiba-tiba korban bersama kedua saksi mendengar suara mesin sepeda motor, kemudian mereka bertiga mendekati sumber suara sepeda yang diperkirakan milik pelaku. Ketika itu ditemukan seorang pria berusia muda sedang menaikkan buah sawit ke atas motor yang dibawanya.

“Saat dipergoki korban bersama kedua saksi yang mendampingi korban. Pelaku berinisial AH sedang menaikkan buah sawit yang dicuri ke atas sepeda motor yang digunakan,” jelas Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Kamis (06/07/2023).

Baca Juga:   Mahfud MD Sebut TPPU Lebih Berbahaya dari Korupsi, Mengapa?

Menurut AKP Budi Santoso, sejak Pelaku AH melihat kedatangan Ansori bersama kedua saksi, AH mendadak kaget dan berusaha hendak pergi dengan menggunakan sepeda motor yang telah dihidupkan.

Namun Ansori langsung menghadang AH, kemudian AH turun dan berlari meninggalkan sepeda motor dan buah sawit yang dicuri. Tak butuh waktu lama, Pelaku AH berhasil dikejar oleh korban bersama dua orang saksi, pelaku berhenti berlari sembari berteriak minta ampun, jelas AKP Budi Santoso mengutip laporan korban Ansori dan dua saksi tersebut.

“Dari tangan pelaku AH, korban bersama dua saksi mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 Tros/ tandan buah sawit, 1 buah egrek (alat memanen buah sawit), 1 dodos/ tombak besi (alat untuk mengangkat buah sawit) dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX jambrong yang digunakan dalam aksi pencurian oleh Pelaku AH,” terang Budi.

Baca Juga:   BMKG Sebut Kabut Melanda Palembang Bukan karena Kahutla

“Atas perbuatannya Pelaku AH dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button