Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Bayar Denda Rp3 Miliar, Terpidana Karhutla di Muba Terhindar dari Tambahan Hukuman Penjara

×

Bayar Denda Rp3 Miliar, Terpidana Karhutla di Muba Terhindar dari Tambahan Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini
Bayar Denda Rp3 Miliar, Terpidana Karhutla di Muba Terhindar dari Tambahan Hukuman Penjara
Foto: Kejari Muba

Muba, JITOE.com – Eks Manajer PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), Muhammad Nur Alim, membayar lunas denda sebesar Rp3 miliar atas keterlibatannya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Musi Banyuasin. Pembayaran tersebut dilakukan Rabu pagi (18/06/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Uang denda itu diterima langsung oleh Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan. Pembayaran ini menjadi bagian dari putusan pidana lingkungan yang dijatuhkan kepada Muhammad Nur Alim, setelah ia divonis satu tahun penjara karena kebakaran di lahan seluas hampir 3.900 hektare yang terjadi pada 2023 di wilayah Bayung Lencir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris Augusto, menjelaskan bahwa pembayaran denda ini membebaskan terpidana dari hukuman pengganti berupa dua bulan kurungan. Sanksi tersebut hanya akan berlaku jika denda tidak dibayarkan. Karena sudah lunas, terpidana tidak perlu menjalani tambahan masa hukuman.

Baca Juga:   5 Tahanan Kabur dari Polsek KSKP Boom Baru Kembali Ditangkap

“Denda sudah dibayar oleh terpidana maka tambahan kurungan dua bulan tidak berlaku,” kata Abdul Haris, Rabu (18/06/2025).

Kasus ini bermula dari kebakaran besar yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BKI di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Muba. Akibat kejadian itu, Muhammad Nur Alim dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 119, serta alternatif Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 dan Pasal 119. Vonis terhadapnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sekayu, yang menyatakan pria tersebut bersalah karena membiarkan terjadinya kebakaran lahan yang meluas.

Baca Juga:   YBH Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis dan Meliterasi Masyarakat

Penegakan hukum ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kejari Muba dalam menindak kasus-kasus lingkungan yang merugikan masyarakat luas. Pemerintah berharap langkah ini bisa memberikan efek jera, terutama bagi pelaku usaha yang lalai dalam pengelolaan lahan.

Pembayaran denda yang cukup besar ini menjadi sorotan, mengingat kerusakan lingkungan akibat karhutla tidak hanya mengancam ekosistem, tapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan sektor ekonomi daerah.(*)

Example 120x600