PalembangSUMSEL

Atasi Sengketa Tanah, Pemkot Palembang, Polrestabes, dan BPN Sumsel Sepakat Terapkan One Database Management

JITOE.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan sepakat mengadopsi One Database Management (ODM) guna mengurangi sengketa tanah di wilayah 18 kecamatan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) pada Rabu, 6 Desember 2023, di kantor BPN Sumsel. Tujuannya adalah mengelola data pertanahan secara terpadu dengan menggunakan One Database Management.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengakui bahwa ide untuk menggunakan ODM ini pertama kali dicetuskan oleh Kapolrestabes Palembang, Dr. Haryono Sugihhartono.

Baca Juga:   Kampanye Wajib Halal 18 Oktober 2024 Satgas Halal Sumsel Pengawasan Rumah Potong Hewan

“Ini berkat komitmen bersama kita antara Wali Kota beserta seluruh jajaran Pemkot sangat terbantu dalam kolaborasi tersebut. Tentunya sinergi antara Pemkot, Kapolrestabes, dan BPN akan bekerja lebih optimal lagi,” ujar Dewa.

Ia meyakini sistem baru ini akan membantu dalam pengurusan dan penyelesaian sengketa tanah.

“Maka dari itu, dengan terbentuknya kolaborasi ini, setidaknya akan mengurangi masalah potensial yang bisa menimbulkan permasalahan hukum di lapangan. Mudah-mudahan dengan nota kesepakatan tentang pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan One Database Management, kita bisa menjawab semua permasalahan yang ada,” ujar Dewa.

Baca Juga:   TV Analog di Palembang, Banyuasin, OI, dan OKI 'Disuntik Mati', Punya Keluhan? Adukan ke Sini!

Ia berharap, dengan One Data Management bisa mempersingkat waktu dalam proses administratif pertanahan.

“Langkah-langkah yang sudah kita sepakati ini bisa mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan seluruh pelayanan yang ada,” kata Dewa. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button