PalembangSUMSEL

Gold Dragon Bar Nama Baru Holywings Belum Ada Izin Operasi

JITOE – Sekretaris Daerah Kota Pemerintah Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan pihaknya belum mengeluarkan izin pengoperasian gerai bar dan restoran Gold Dragon Bar di Jalan R Soekamto yang sebelumnya bernama Holywings.

“Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang belum mengeluarkan perizinan untuk restoran, bar pada gerai itu (Gold Dragon),” kata Ratu Dewa, dilansir Antara Sabtu (07/08/2022).

Secara implisit Dewa menjelaskan Pemerintah Kota Palembang tidak melarang pendirian tempat usaha hanya saja dengan catatan usaha itu harus jelas dan memenuhi secara lengkap perizinannya.

Ia mengimbau pihak pengelola gerai sedapat mungkin menyelesaikan segala urusan perizinan yang menjadi ketentuan dari Pemerintah Kota Palembang.

“Kami tidak melihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata tapi dari sisi yuridis formalnya penting yaitu izinnya dari seluruh sektor harus diselesaikan, termasuk amdal, lalin dan semacamnya, supaya tidak bergejolak lagi nantinya,” kata dia.

Sebelumnya, Manager Operasional Golden Dragon Bar Palembang Joko Heryadi mengumumkan secara resmi pergantian nama gerai tersebut pada Rabu (03/08/2022).

Baca Juga:   Pj Wali Kota Palembang Tinjau Lokasi Dermaga Kampung Kapitan yang Ditabrak Tongkang Batubara

Pada kesempatan itu Heryadi menyebutkan pergantian nama dari Holywings Palembang menjadi Gold Dragon Bar atas pertimbangan jajaran manajemen, terlebih untuk menyikapi tuntutan publik dan nasib para pegawai sebanyak 78 orang yang terpaksa diberhentikan usai gerai ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang.

Ia pun memastikan manajemen tengah mengurus perizinan secara lengkap dan tertib administrasi sebagaimana ketentuan dari pemerintah.

Adapun diketahui gerai yang sebelumnya bernama Holywings Palembang tersebut resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota setempat pada Rabu (29/6).

Baca Juga:   Pesan Herman Deru: Jaga marwah pak Mahyudin

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang CP Besi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola melanggar beberapa peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Juncto peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Selanjutnya, melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 penyelenggaraan kepariwisataan dan peraturan daerah nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.

“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” kata dia. (*)

Antara
Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button