Hukum & HAM

Promosikan Judi Online di Instagram, Dua Pelaku Pelajar Diamankan Polisi

JITOE.com, Palembang – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku yang mempromosikan judi online di sosial media Instagram. Dua di antaranya masih pelajar dan sudah dikembalikan kepada orangtuanya. Satu lagi masih dalam proses hukum.

“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, sementara satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara pelaku yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin, dalam keterangannya kepada wartawan di Palembang, Selasa (07/05/2024).

Baca Juga:   Mahfud MD Ungkap Skema Pencucian Uang Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu

Mereka mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram pribadi dan dibayar Rp1 juta hingga Rp2 juta oleh pemilik situs. Bisnis ini berlangsung selama dua hingga tiga bulan.

“Kedua pelajar mendapatkan upah Rp1 juta, sedangkan pelaku DD mendapatkan upah Rp2 juta sekali posting situs online,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 UU RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Mereka mengaku melakukan dua unggahan di Instastory Instagram setiap hari dengan bayaran Rp2 juta per bulan. Dalam dua bulan lebih, mereka berhasil mengumpulkan Rp4 juta.

Baca Juga:   Sambut Idul Fitri, Polda Sumsel Siapkan Pengamanan Operasi Ketupat 2023

“Saya tertarik karena bayarannya lumayan. Saya sebelumnya pemain judi online dan itulah bagaimana saya kenal dengan situs tersebut,” kata salah satu pelaku.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button