Hukum & HAMSUMSEL

Meliput di BBPJN V Wartawan Harus Ajukan Proposal

Editor: Seno Akbar

JITOE – Setiap wartawan yang ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi berita menyangkut hasil tugas pokok dan pungsi (tupoksi) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Sumatera Selatan harus mengajukan proposal atau undangan.

Bila kedua hal itu tidak terpenuhi, maka BBPJN V Sumsel tidak akan memberikan kesempatan untuk bertemu bagian humas, apalagi pejabat tinggi lainnnya.

Hal ini sebagaimana dialami anggota tim redaksi Jitoe.com pada Senin (10/10/2022) ketika ingin menemui staf Humas BBPJN V Sumsel di Jl. Kol.Sulaiman Amin, Karya Baru KM 7 Palembang.

“Mau kemana, Pak?” tanya salah seorang petugas jaga portal pintu masuk BBPJN.

Belum sempat menyambungkan ucapan, ketika mengatakan ingin ke bagian Humas, petugas itu sudah memotong pembicaraan dengan mengatakan, Bapak tidak boleh masuk ke sini, karena ada aturannya.

“Bapak ke sini mau apa, dan kalau tidak ada proposal atau undangan, Bapak tidak boleh masuk ke kantor ini,” kata petugas portal yang mengaku bernama Taufik itu rada kurang bersahabat.

“Sekarang ini lagi ada acara di kantor ini, jadi tidak boleh Pak masuk, kami sesuai perintah pimpinan,” Taufik menambahkan.
Ketika dikatakan tujuan kedatangan ke BBPJN ingin konfirmasi tentang gugatan warga Musi Banyuasin yang menyoal pembangunan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) penghubung Betung – Sekayu – Muara Beliti yang dikerjakan oleh PT Wahana. Ia tidak memperdulikan

Baca Juga:   Pemprov Sumsel Tingkatkan Kemampuan PPK dan PPTK

“Tetap tidak bisa pak, kecuali Bapak ada proposal,” kata Taufik singkat seraya menyuruh mobil yang dikendarai anggota Redaksi Jitoe.com agar segera mundur dari pintu masuk Kantor BBPJN.

Sebagaimana diketahui beberapa minggu belakangan warga Musi Banyuasin yang dimotori M. Lekat Ginzales, Ketua Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Musi Banyuasin ( GERAMM) bersama Amrullah dan Fortuna Unmabsy dari Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IKAMUBA) serta Ormas ALARAM dan K MAKI Sumsel, Ir Fery Kurniawan yang mempertanyakan kerusakan Jalinteng yang tak pernah kunjung usai ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sumsel beberapa minggu lalu.

Mereka mempertanyakan pada BBPJN kenapa jalan yang baru diperbaiki tetapi hanya beberapa bulan setelah itu sudah mengalami kerusakan di sejumlah ruas jalan yang dibangun.

Kemudian mereka juga mempertanyakan kenapa kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut diduga menggunakan AMP yang sudah tidak layak lagi digunakan, sudak tua alatnya.

Baca Juga:   Ribuan Warga Senam Sehat Bersama RM Riyan Zakaria

Juga mempertanyakan kenapa pembangunan jalan tersebut terkesan proyek rutin tahunan BBPJN.

Persoalan kerusakan Jalinteng lintas Musi Banyuasin – Muara Beliti bukan hal yang baru menjadi tuntutan warga Musi Banyuasin. Mulai dari aksi warga tanam pisang di ruas Jalinteng hingga memasang Jemuran pakaian dalam di tepi jalan. Selain melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi agar Jalan dibangun dengan sebaik baiknya.

Mulai aksi demo di Kabupaten Musi Banyuasin, hingga aksi demo ke Kantor Gubernur Sumsel dan Kantor DPRD Prov. Sumsel. Begitupun sudah menyampaikan aspirasi mereka kepada Anggota Komusi V DPR RI Dapil, Ir, H. Eddy Santana Putra dan Ir. H. Ishak Mekky.

Termasuk permohonan tertulis melalui spanduk yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Kementerian PUPR dan Bina Marga, serta kepada Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.

Dari ketertutupan pihak BBPJN tersebut terhadap media dan publik menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya yang terjadi. Sehingga terkesan alergi dan tidak adanya keterbukaan informasi sebagaimana diamatkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi serta tugas pokok wartawan Pasal 18 (ayat 1) UU 40 Tahun 1999. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button