PalembangPeristiwaSUMSEL

Aksi Gugat Dishub, Truk Tronton Bikin Resah Korban Pun Tak Dapat Santunan

JITOE – Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) menggugat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan Provinsi Sumsel yang dinilai lalai menjalankan tupoksi sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan lalu lintas.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait bebasnya truk tronton yang bebas berlalu lalang di ruas jalan Palembang.

“Oleh karena itu, sebagai masyarakat Kota Palembang kami menggugat pemerintah (Dishub Kota dan Provinsi Sumsel) yang telah lalai menjalankan tupoksi,sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa akibat lakalantas,” kata Koordinator aksi Dheo Aditia, Kamis (04/05/2023).

“Berdasarkan hasil wawancara terhadap anak korban dari lakantas yang diakibatkan oleh truk tronton bahwa sampai saat ini tidak ada santunan dari pemilik PT penanggung jawab dan belum ada santunan dari pihak Pemda serta Pemprov dan pihak kepolisian. Mereka hanya mengharapkan santunan asuransi dari Jasa Raharja yang diurus pihak kepolisian,” papar Dheo..

Bakal calon Walikota Palembang Charma Afrianto juga turut serta dalam aksi di kantor Gubernur Sumsel itu.

Charma menuturkan kelalaian dalam menjalankan tupoksi berakibat sangat fatal dan memakan korban. Maka dari itu jelas bahwa Kadishub Sumsel dan Kadishub Kota untuk segera dicopot.

“Mengacu pada Perwali nomor 26 tahun 2019 Pasal 12 tentu menjadi landasan kuat bahwa tuntutan yang akan dibawa pada aksi hari ini sudah konkrit terkait meminta pemecatan terhadap kadishub Palembang, Di dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan walikota.” jelas Charma.

“Mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 terdapat pada pasal 229 dan 235 Jelas bahwa pemilik kendaraan atau perusahaan sebagai pemberi kerja dapat dituntut keperdataannya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Charma yang saat ini menjabat Komisaris PT Sumsel Energi Rimau (BUMD Provinsi Sumsel).

Baca Juga:   AJI Palembang Buka Penerimaan Anggota Baru, Apa Syaratnya?

“Sesuai wawancara terhadap salah satu ahli waris korban belum ada pemenuhan hak atas santunan dan lainnya yang dapat kita lihat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 235 ayat (1) yang mengacu pada Pasal 229 ayat (1) huruf (c),” terangnya.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dari kawan-kawan yang tergabung dalam koalisi gerakan hari ini ada beberapa temuan dugaan yang terjadi seperti: adanya hampir 50 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan kir maka itu sebab terjadinya rem blong yang telah mengakibatkan kecelakaan,” lanjut Charma.”

Banyak sekali truk yang parkir di sepanjang ruas jalan PT SAP di Boom Baru yang mengakibatkan Kemacetan terutama membahayakan pengguna jalan sekitar. Tidak adanya binaan oleh Dishub Kota dan Sumsel terhadap barang yang masuk kota dan tidak mengatur pola masuk untuk angkutan CPO dari luar kota palembang. Pelanggaran jam operasional dan masuk ke ruas jalan kota sehingga menyebabkan lakalantas yang beberapa kali terjadi dan mengabibatkan kerugianmasyarakat yang menjadi korban bahkan ada korban jiwa.”

“Maka dari itu Kami KAMS dan FRPB meminta Gubernur mencopot Kadishub Sumsel atas kelalaian menertibkan truk truk besar di ruas jalan Palembang. Sehingga menyebabkan korban jiwa. Kemudian cabut izin operasional bagi PT yang masih melanggar aturan,” tegasnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Pemprov Sumsel, H. Darma Budhi, SH.,ST.,MT mengatakan, permasalahan ini sudah bertahun-tahun.

Baca Juga:   Sungai Ogan dan Kambas Meluap, OKU Kembali Banjir

“Kita memposisikan sebagai pemerintah ini juga harus berpikir komprehensif tidak berpihak sana atau sini. Kami sebagai aparat berpikir positif saja bahwa ada aturan yang harus dijalankan,” katanya.

Budi menjelaskan, aturan ini sudah melalui kajian bahwa ini ini sanksinya jika ada pelanggaran.

“Sebetulnya permasalahannya di Pelindo permasalahannya di Boom baru ada peti kemas panjang kalau berbicara peti kemas ada istilahnya dwilling Time. Untuk membongkar muat peti kemas itu ini perintah Presiden birokrasi ini di pelabuhan itu harus seminimal mungkin dan secepat mungkin mulai dari masuk dibongkar penempatan hingga penyewaan kemudian diangkut lagi,” papar Budi.

“Dulu dulu Boom Baru itu masih di ujung ini di luar jalan lingkar di luar pemukiman, tapi sekarang Boom baru di tengah kota jadi angkutan ini masuk rute-rute ini,” katanya.

Budi menerangkan, sebenarnya Pelindo mengeluh dengan adanya aturan waktu melintas truk ini karena akhirnya mengantri. Jalan dari Soekarno Hatta berhentilah di Boom baru di dekat PU jadi mengantri panjang. Akhirnya inilah permasalahannya Pelindo ingin cepat sedangkan masyarakat merasa terganggu. Jadi diambil solusi walaupun itu merugikan Pelindo sehingga operasional truk itu malam.

Budi mengungkapkan, hari ini Gubernur akan membuat surat teguran baik ditujukan ke Polda, ke walikota kemudian kepala Dishub bahwa truk Pelindo sudah membuat masyarakat resah.

“Bagaimana mengatasinya salah satunya adalah disiplin lalu lintas dan ada evaluasi terhadap kendaraan angkut itu sendiri. Jadi hari ini gubernur akan membuat surat teguran terhadap keluhan masyarakat belakangan ini kemarin hanya dikandangkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yanti
Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button