PalembangPeristiwaSUMSEL

Nasi Tumpeng dari Gubernur Sumsel di Hari Buruh Sedunia

JITOE – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengajak ribuan buruh yang menggelar aksi pada hari buruh sedunia atau May Day 2023 untuk makan bersama dan melakukan pemontongan tumpeng sebagai simbol kebersamaan dan rasa syukur.

Secara bergantian, Gubernur Sumsel dan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memotong tumpeng dan memberikannya kepada perwakilan peserta aksi.

Aksi May Day 2023 di Palembang berlangsung tertib dan aman dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang di depan Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:   Pemprov Sumsel Tetapkan UMP 2024 Senilai Rp.3,45 Juta Naik 1,55% dari UMP 2022

“Ini adalah cara pemerintah provinsi menghargai hari buruh internasional,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi memegang erat komitmen untuk tetap melayani, mendengar, dan merespons setiap aspirasi kaum buruh, khususnya terkait adanya kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP).

Herman Deru juga mengutarakan tuntutan buruh tersebut sudah direalisasikan melalui Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 yang terbit pada November 2022.

Dimana surat keputusan tersebut mengatur besaran UMP 2023 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta), atau mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen dari besaran tahun 2022 senilai Rp259.731,24.

“Dari situ kita patut bersyukur di tengah perekonomian yang terkonstraksi dampak COVID-19, masih dapat naik, bahkan menempati ranking enam terbesar di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga:   Persiapan Piala Asia Wanita U-17 2024, Pj Gubernur Sumsel Tinjau Fasilitas Olahraga di JSC Palembang

Sebelumnya, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam orasinya mengajak para buruh menjegal UU Cipta Kerja.

“Sebut saja Omnibus Law Cipta Kerja yang telah menjadi malapetaka bagi kaum buruh. UU Cipta Kerja ini bukan mensejahterakan buruh malah menyengsarajan buruh. Karena dengan adanya UU Cipta Kerja baru maka UU Buruh yang lama masih tetap berlaku,” kata Hermawan koordinator buruh dalam orasinya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button