Palembang, JITOE.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di persidangan kasus revitalisasi Pasar Cinde, Senin (08/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyampaikan bahwa keberatan yang disampaikan tim pembela tidak memiliki dasar untuk menggugurkan dakwaan JPU. Karena itu, pemeriksaan pokok perkara diminta segera dilanjutkan dan JPU diwajibkan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
“Menyatakan eksepsi terdakwa Alex Noerdin tidak dapat diterima, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan memanggil saksi-saksi, ” tegas Fauzi Isra.
Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati mengatakan mereka menghormati keputusan majelis meskipun keberatan yang diajukan tidak dikabulkan. Ia menambahkan bahwa kemungkinan upaya banding masih dibahas internal, namun jalannya sidang tetap bergerak sesuai tahapan.
Titis menjelaskan persidangan akan kembali digelar pada 15 Desember. Pada sesi tersebut, JPU mulai memanggil saksi-saksi, sedangkan pihaknya juga menyiapkan saksi a de charge serta beberapa ahli yang jumlahnya diperkirakan mencapai empat hingga lima orang.
“Kami pasti hadirkan saksi a de charge tapi fokus kami menghadirkan para ahli. Kemungkinan sekitar empat sampai lima ahli,” ungkap Titis.
Dalam paparan dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan empat terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjalankan kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemprov Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum yang memakai skema Bangun Guna Serah (BGS). Mekanisme kerja sama itu disebut tidak berjalan sesuai aturan sehingga pembangunan tak pernah terselesaikan.
Dalam uraian dakwaan, JPU juga menegaskan tindakan para terdakwa dinilai menguntungkan PT Magna Beatum sekitar Rp42,5 miliar, sementara kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut mencapai Rp137,7 miliar.
JPT mengungkapkan progres pembangunan Pasar Cinde hanya mencapai 16,67 persen hingga tenggat per 20 Februari 2021. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumsel menghentikan kerja sama melalui surat bernomor 511.2/0520/BPKAD/2022 yang diterbitkan pada 25 Februari 2022.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut pertanggungjawaban hukum dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)












