Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Alex Noerdin Ajukan Eksepsi Usai Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde

×

Alex Noerdin Ajukan Eksepsi Usai Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini
Alex Noerdin Ajukan Eksepsi Usai Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde

Palembang, JITOE.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, menjadi satu-satunya terdakwa yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp137,7 miliar.

Langkah Alex Noerdin ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan dalam sidang perdana pada 30 Oktober 2025 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH, pihak Alex menyebut ada banyak kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang berikutnya,” ujar Titis usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/10/2025).

Titis menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tanggapan lengkap yang akan diuraikan satu per satu pada sidang lanjutan dua pekan mendatang. Ia menolak membeberkan detail isi eksepsi, namun memastikan tidak ada aliran dana yang diterima oleh kliennya seperti yang tertulis dalam dakwaan.

Baca Juga:   Antara Pecah Kongsi Motif Politik dan Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

“Tidak ada satu pun aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang diterima oleh klien kami, Bapak Alex Noerdin,” ucapnya.

Selain membantah dakwaan, Titis juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Sementara itu, rekan sesama kuasa hukum, Ridho Junaidi, menanggapi munculnya dukungan dari masyarakat yang meminta pemerintah memberi amnesti bagi Alex Noerdin. Menurutnya, gerakan itu merupakan bentuk simpati masyarakat terhadap kiprah Alex selama menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Ridho juga menyinggung kondisi kesehatan kliennya yang kini telah berusia 74 tahun dan kerap mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.

“Faktor usia dan kesehatan juga perlu dipertimbangkan. Apalagi dakwaan tidak disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke beliau,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Alex Noerdin didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi. Berbeda dengan Alex, ketiganya memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap langsung menjalani tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

Baca Juga:   Lima Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Dul Dilumpuhkan Polisi

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menilai keempat terdakwa telah melakukan penyimpangan dalam proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB) pada periode 2016–2018. Proyek yang awalnya bertujuan mempercantik kawasan Pasar Cinde agar menjadi pusat perdagangan modern itu justru berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menyebut, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp137.722.947.614, atau setara lebih dari Rp137 miliar. Kerugian itu disebut muncul karena adanya tindakan yang memperkaya pihak swasta, dalam hal ini PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Example 120x600