OKU Timur, JITOE.com – Penyamaran seorang anggota polisi berujung pada terbongkarnya praktik perdagangan orang berkedok prostitusi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dalam operasi itu, seorang perempuan bernama Nuraini alias Sela (40) ditangkap karena diduga menjadi perantara yang menawarkan dua perempuan muda kepada pelanggan.
Aksi penangkapan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Selasa malam (21/10/2025). Saat digerebek, pelaku tengah bertransaksi dengan pelanggan yang ternyata adalah polisi yang menyamar.
Sebelum penggerebekan, petugas menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Beberapa pria kerap datang silih berganti, namun tidak tinggal lama. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh Unit PPA.
Demi membuktikan dugaan itu, seorang anggota polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi pelaku lewat pesan WhatsApp. Dari hasil percakapan, pelaku menawarkan dua perempuan dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan. Polisi yang menyamar kemudian menyepakati harga Rp700 ribu, agar bisa langsung memastikan praktik ilegal tersebut.
Setelah ada kesepakatan, pelaku meminta pelanggan datang kembali usai Magrib. Tak lama kemudian, dua perempuan muda datang ke kontrakan dan diminta menunggu di dalam kamar. Begitu uang diserahkan, tim PPA yang sudah bersiap langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di tempat.
Dua perempuan yang diduga korban, masing-masing DA (18) asal Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, dan NH (24) dari Banyuasin, turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari lokasi, petugas juga menyita uang tunai Rp700 ribu, satu unit ponsel Vivo Y18, serta beberapa potong pakaian yang digunakan korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan atau ajakan yang tidak jelas sumbernya.
“Kami terus berupaya memerangi TPPO dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Jika mengetahui praktik serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Timur dan dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp600 juta.
Sementara dua korban sedang menjalani pendampingan oleh pihak kepolisian dan Dinas Sosial. Polisi juga terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi serupa di wilayah tersebut.(*)












