Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Pembunuh Polisi Saat Penggerebekan Narkoba, Ebi Divonis Mati PN Lahat

×

Pembunuh Polisi Saat Penggerebekan Narkoba, Ebi Divonis Mati PN Lahat

Sebarkan artikel ini
Pembunuh Polisi Saat Penggerebekan Narkoba, Ebi Divonis Mati, Tangis Keluarga Pecah
Terdakwa Ebi saat di ruang Pengadilan Negeri Lahat | Dok.pn

Lahat, JITOE.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat berubah haru saat majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ebi, terdakwa penusukan yang menewaskan anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Tangisan orang tua dan keluarga korban pecah begitu putusan dibacakan pada Selasa (30/09/2025).

Ebi sebelumnya terlibat penyerangan yang menewaskan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah. Dalam peristiwa itu, dua anggota lainnya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya, mengalami luka serius akibat tusukan.

Putusan majelis hakim menyebut vonis mati dijatuhkan setelah mempertimbangkan kesaksian, barang bukti, hingga hal-hal yang meringankan terdakwa. Keputusan ini juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ebi dengan pasal 340 KUHP, pasal 351 ayat (2) KUHP, serta pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Tersangka Penggelapan Pajak Rp 1,363 Miliar Ditangkap Setelah Sempat Buron

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Harry Ginanjar.

Ayah korban, Kompol Ahmad Fauzie, mengaku lega mendengar vonis tersebut. Menurutnya, pengorbanan sang anak dalam menjalankan tugas memberantas narkoba tidak sia-sia. “Hakim sudah mengabulkan tuntutan JPU, sehingga perjuangan anak saya tidak berakhir percuma,” ungkapnya dengan penuh haru.

Fauzie juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, PN Lahat, serta rekan-rekan almarhum yang ikut berjuang menegakkan keadilan. Baginya, vonis mati menjadi balasan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:   Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Dunia Terkorup Versi OCCRP: Meski Tanpa Bukti

Dari pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Lahat, Priyuda Adhytia Mukhtar, menilai putusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan JPU. Ia menegaskan, vonis mati ini merupakan pesan keras kepada para pelaku tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba akan berhadapan dengan hukum dan bisa mendapat hukuman paling berat,” tegas Priyuda.

Aparat penegak hukum di Kabupaten Lahat disebut tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan narkotika yang telah meresahkan masyarakat. Tindakan tegas harus diberikan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Sementara itu, terdakwa Ebi hanya tertunduk diam mendengar putusan majelis hakim. Bersama kuasa hukumnya, ia masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh langkah hukum berikutnya.(*)

Example 120x600