Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Eks Wawako Palembang dan Suami Korupsi Dana PMI 4 M untuk Beli Mobil

×

Eks Wawako Palembang dan Suami Korupsi Dana PMI 4 M untuk Beli Mobil

Sebarkan artikel ini
Eks Wawako Palembang dan Suami Korupsi Dana PMI 4 M untuk Beli Mobil
Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda mengenakan rompi tahanan | Foto: Kejati Sumsel

Palembang, JITOE.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang yang menyeret nama mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa menyebut dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) tahun 2020-2023 yang seharusnya dipakai untuk kepentingan PMI justru dipakai membeli mobil pribadi hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga. Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugiakan mencapai Rp 4 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Selasa (30/09/2025), Jaksa Penuntut Umum Syaran Hafizan menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace menggunakan uang muka Rp115,9 juta dari dana PMI. Cicilan bulanan Rp22,48 juta juga ditanggung dari kas organisasi hingga kendaraan itu lunas pada Maret 2022.

Baca Juga:   Satreskrim Polres OKU Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM

Tidak berhenti di situ, pada 2023 kembali dibeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta. Cicilan Rp14,9 juta per bulan juga dibayar dengan dana PMI hingga akhirnya dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta.

Jaksa menegaskan kedua kendaraan itu tidak pernah tercatat sebagai aset PMI Palembang dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. Selain pembelian mobil, dana PMI juga mengalir untuk papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial, hingga kebutuhan rumah tangga terdakwa.

Audit BPKP Sumatera Selatan mengungkap, sepanjang 2020–2023 Unit Transfusi Darah PMI Palembang menerima dana hingga Rp83,77 miliar. Namun pengelolaannya dinilai tidak transparan, sehingga negara menanggung kerugian sebesar Rp4,09 miliar.

Baca Juga:   Viral Korupsi Rp3000 T Rafael Alun Dibagikan ke 25 Artis, Benarkah?

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum Fitrianti dan Dedi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.(*)

Example 120x600