Muratara, JITOE.com – Mantan Kepala Desa Suka Menang, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jamel Abdul Yazer, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Dari hasil penyelidikan, tindakan Jamel membuat negara mengalami kerugian hingga Rp744 juta lebih.
Penyidik Satreskrim Polres Muratara mengungkap modus korupsi dilakukan dengan cara menaikkan pengeluaran pada kegiatan pembangunan fisik desa. Nilai kerugian dari praktik mark up tersebut mencapai sekitar Rp556 juta.
Tak hanya itu, Jamel juga memotong serta tidak membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa. Jumlah dana yang tidak disalurkan mencapai Rp187 juta, dan berlangsung dalam periode 2019 hingga 2021.
“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas,” ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, Senin (29/09/2025).
Dalam proses penyidikan tersebut, pihak kepolosian memeriksa 44 saksi, termasuk perangkat desa, Inspektorat Kabupaten Muratara, pihak kecamatan, tenaga ahli, hingga penyedia toko. Termasuk menyita 64 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan peraturan Bupati Kabupaten Muratara.
Dengan bukti yang cukup, Kejari Lubuklinggau kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Jamel di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 2025.(*)












