Palembang, JITOE.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Amzar Kristofa dan Junaidi. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana honor relawan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp628 juta.
“Pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa masing-masing selama empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, hakim dalam persidangan, Rabu (24/09/2025).
Hakim menyatakan Amzar, eks Kepala Pelaksana BPBD OKU, bersama Junaidi selaku bendahara, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Modus keduanya adalah menggelapkan honor relawan pada anggaran tahun 2022. Perbuatan ini dinilai berdampak besar karena merugikan keuangan negara serta mengkhianati kepercayaan publik.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menegaskan bahwa tidak adanya pengembalian kerugian negara menjadi faktor pemberat hukuman. Tindakan keduanya juga dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Meski begitu, hakim masih menilai sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai hal yang meringankan.
Selain hukuman pokok, Amzar dan Junaidi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) senilai Rp314 juta. Jika tidak mampu melunasinya, mereka harus menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menguraikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar honor relawan BPBD OKU justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Praktik itu akhirnya menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.(*)












