Bandar Lampung, JITOE.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Langkah ini diumumkan lewat konferensi pers malam hari, Senin (22/9/2025), di ruang Pidana Khusus.
Ketiganya adalah Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, dan Budi Kurniawan yang menjabat Direktur Operasional. Usai penetapan status tersangka, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dan akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH, MH, menegaskan penetapan tersebut lahir dari serangkaian penyidikan yang matang. “Tim sudah memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, hingga menelaah laporan audit. Bukti permulaan dinilai cukup untuk menjerat ketiganya,” ujar Armen.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. “Setiap perkembangan kasus akan kami sampaikan secara terbuka agar publik dapat memantau,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT LEB dipastikan belum selesai. Kejati Lampung berencana memanggil sejumlah pihak lain dan menggelar pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat, menandakan babak baru dalam upaya pengusutan perkara yang menyita perhatian publik ini. (*)












