Muba, JITOE.com – Polisi akhirnya menangkap Ismet Saputra (35), tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Ismet dibekuk di sebuah pabrik di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya pada Sabtu (20/09/2025) siang, tim berhasil mengamankan Ismet saat berada di tempat kerjanya di Tangerang.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Senin (22/09/2025).
Penetapan Ismet sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Minggu (21/09/2025). Dengan wajah tertunduk, ia digiring ke Mapolres Muba guna menjalani penyidikan. Sebelumnya, adiknya bernama Siswandi (25) juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Dari tangan Ismet, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video terkait kejadian penganiayaan. Barang bukti tersebut kini disita untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, Ismet dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP mengenai pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi memastikan berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)












