Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek BLK Prabumulih

×

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek BLK Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BLK Prabumulih Berpotensi Rugikan Negara Rp29,8 Miliar
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya,| Foto: PALTV

Prabumulih, JITOE.com – Dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Prabumulih menyeret dua orang ke meja penyidik. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya praktik mark up anggaran yang membuat negara berpotensi kehilangan hingga Rp7,2 miliar.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3), berinisial AK, serta IM dari PT Filia Pratama sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam proyek senilai Rp29,8 miliar yang dibiayai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2022.

Baca Juga:   Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Pria di Palembang Diamankan Polisi

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan AK dan IM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Kamis (28/08/2025).

Proyek pembangunan gedung BLK Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) itu berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Pekerjaan tersebut merupakan program Kemenakertrans di bawah Ditjen Bina Lavotas  Ditjen Bina Lavotas dengan nilai kontrak mendekati Rp30 miliar.

Meski status tersangka sudah diumumkan, penyidik belum melakukan penahanan. Pemeriksaan lanjutan terhadap AK dan IM dijadwalkan dalam waktu dekat.(*)

Example 120x600