MUBA, JITOE.com – Dua terpidana kasus korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tahun 2024 akhirnya membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin. Total denda yang dieksekusi mencapai Rp50 juta dan resmi disetorkan pada Senin, 25 Agustus 2025, di kantor Kejari Muba.
Pembayaran dilakukan atas nama H. Yudi Herzandi, SH., MH, dan Amin Mansyur bin Rekso Mihardjo. Keduanya menyatakan menerima vonis dan mengakui seluruh perbuatan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Palembang.
Eksekusi pembayaran denda tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah, SH, bersama sejumlah jaksa lainnya. Hadir pula keluarga terpidana Yudi Herzandi dan penasihat hukum Amin Mansyur yang mendampingi jalannya penyerahan uang denda.
“Kedua terpidana melalui keluarga dan penasihat hukum telah melaksanakan kewajiban membayar denda sebagaimana diputuskan pengadilan. Dengan demikian, putusan tersebut resmi dieksekusi oleh Kejari Muba,” kata Firmansyah.
Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan pasal 9 jo. 15 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur pemufakatan jahat dengan sengaja memalsukan daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Selanjutnya kami akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka KMS. H. Abdul Halim Ali untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kejari Muba menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi, terutama yang menyangkut proyek strategis nasional seperti pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi.(*)












