Palembang, JITOE.com – Dua pelaku korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, diketahui baru mengembalikan sebagian dari kewajiban uang pengganti yang harus mereka bayar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan masing-masing terpidana baru menyetorkan Rp1 miliar dari total kewajiban. Padahal, Dwi Kridayani dibebani membayar Rp2,5 miliar, sementara Yudi Arminto sebesar Rp2,54 miliar.
“Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Masing-masing baru mengembalikan uang sebesat 1 miliar Rupiah yang artinya, masing-masing masih memiliki kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin ( 23/07/2025)
Keduanya merupakan perwakilan dari kontraktor pelaksana proyek Masjid Sriwijaya, yakni PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Yodya Karya. Mereka telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan masjid yang dibiayai dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp130 miliar.
Putusan pengadilan dari tingkat Tipikor Palembang, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Jaksa menyatakan bakal menempuh jalur hukum jika sisa uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang mungkin diambil termasuk penyitaan hingga pelelangan aset para terpidana. Jika aset tidak mencukupi, maka akan diberlakukan hukuman pengganti sesuai putusan pengadilan.
Pihak Kejari juga menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap putusan pengadilan akan terus dipantau dan dijalankan dengan tegas. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, apalagi yang menyangkut dana publik untuk kepentingan rumah ibadah, disebut tidak akan ditoleransi.(*)












