OKU, JITOE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, terkait skema penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Maret lalu.
“Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/06/2025).
Sementara pemeriksaan terhadap Teddy dilakukan pada Rabu (18/06/2025).
Selain kepala daerah tersebut, beberapa saksi lainnya juga turut dimintai keterangan dengan materi serupa. Nama-nama yang dipanggil meliputi Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum PUPR OKU Leo Nandi Irawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Setiawan, serta beberapa ASN lainnya seperti Aziz Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.
Penyelidikan juga mencakup unsur dari kalangan swasta, seperti Maulana, Hasbullah alias Ibul, Narandia Dinda Putri, dan Misroleni. Mereka semua diperiksa untuk memperkuat bukti dalam pengembangan kasus yang sedang berjalan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam penindakan tersebut, enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan terus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap saksi kunci seperti kepala daerah diharapkan membuka informasi lebih detail terkait alur anggaran dan indikasi korupsi yang terjadi secara sistemik.(*)












