Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Bawa 11 Kg Sabu, Pedagang Merpati di Palembang Ditangkap Depan Warung Pempek

×

Bawa 11 Kg Sabu, Pedagang Merpati di Palembang Ditangkap Depan Warung Pempek

Sebarkan artikel ini
Bawa 11 Kg Sabu, Pedagang Merpati di Palembang Ditangkap Depan Warung Pempek
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Seorang pria dikenal sebagai pedagang burung merpati di Palembang ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 11 kilogram. Antoni (49), warga Kebun Bunga, Sukarami, ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel saat melintas di kawasan Jalan Sukabangun II, tepat di depan warung pempek, Senin (27/05/2025).

Penangkapan Antoni bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Unit 1 langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, pelaku diamankan saat sedang berdiri di dekat warung. Ketika digeledah, ditemukan sebuah tas besar berwarna hitam yang berisi paket sabu dalam jumlah besar.

Baca Juga:   Istri Disekap Suami Hingga Tewas Dehidrasi, Ini Kronologinya

Dalam pemeriksaan, Antoni menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial J, yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut ia ambil sehari sebelumnya, 26 Mei 2025, di depan sebuah toko jamu yang berada di kawasan KM 11, lokasi yang dulunya digunakan sebagai loket bus.

“Dia dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk mengantar sabu tersebut. Tapi belum sempat menerima upah, yang bersangkutan sudah kami tangkap lebih dulu,” kata AKBP Harissandi.

Petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat Street BG 2840 AED yang digunakan Antoni saat mengantarkan sabu. Kendaraan ini kini menjadi salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga:   KPK Sidik Dugaan Korupsi Penyaluran Beras PKH Bansos di Kemensos

Pihak kepolisian menduga bahwa sabu yang dibawa Antoni berasal dari Thailand, masuk ke Indonesia melalui Aceh, dan akan diedarkan di wilayah Palembang. Barang tersebut disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang telah lama menjadi perhatian aparat.

Antoni mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkoba dan tidak tahu barang apa yang diambilnya. Ia mengaku hanya mengikuti instruksi dan mengantar sesuai arahan.

Kini, Antoni dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.(*)

Example 120x600