Muara Enim, JITOE.com -Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tindakan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana hibah serta pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dalam kepengurusan PMI Muara Enim periode 2022-2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (18/03/2025) pagi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Muara Enim dengan nomor: Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025. Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus ini berhasil disita oleh penyidik.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, menyampaikan bahwa dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.
“Penyidik menemukan beberapa barang bukti nota kosong yang dibuat sendiri melalui komputer. Nota kosong dari berbagai toko atau pihak lain, 24 stempel toko pihak lain yang diduga dibuat oleh Bendahara UDD PMI untuk pertanggungjawaban kegiatan dan lainnya yang kita amankan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/03/2025).
Rudi juga menegaskan bahwa hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang menunjukkan potensi kerugian negara, meskipun detail mengenai jumlahnya belum dapat dipublikasikan.
Selain menyita barang bukti, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi ini. Langkah ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana yang diduga disalahgunakan.
“Kurang lebih 30 orang saksi dimintai keterangan,” pungkasnya.(*)












