Muba, JITOE.com – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) berencana akan menjemput secara paksa Direktur PT SMB, H Alim (HA) yang tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Palembang – Jambi seluas 34 hektare pada 6 Maret 2025.
“Kami akan menjemput tersangka HA secara paksa di Palembang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi, Jumat (03/07/2025).
Dia menyampaikan sebelum proses penjemputan dilakukan, surat penetapan tersangka akan lebih dulu disampaikan kepadanya.
Roy menjelaskan kasus pemalsuan surat tanah ini melibatkan dua tersangka, yakni HA yang merupakan Direktur PT SMB dan AM, mantan pegawai BPN Muba.
AM telah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare di Muba, yang berkaitan dengan ganti rugi pengadaan lahan untuk proyek Tol Palembang–Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, PT SMB yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit diduga secara ilegal mengklaim tanah negara sebagai aset pribadi atau korporasi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana ganti rugi yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan. Dugaan korupsi dan praktik mafia tanah ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muba telah menggeledah kantor PT SMB yang berlokasi di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait pemalsuan administrasi dalam proses penggantian uang ganti rugi lahan.
Penyidikan yang dilakukan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan menjemput HA, untuk jadwalnya akan dirilis,” kata Roy.(*)












