Palembang, JITOE.com – Tersangka berinisial TKM ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, atas dugaan penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,363 miliar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan bantuan Bareskrim Polri serta Ditreskrimsus Polda Sumsel.
TKM diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak palsu melalui PT CUB dalam kurun waktu April 2018 hingga Agustus 2019. Meskipun telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali, ia tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melacak keberadaannya. Sebelumnya, tersangka diketahui sempat bersembunyi di Pongkor, Bogor, sebelum akhirnya ditangkap.
“Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,363 miliar. Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya, dikutip dalam siaran pers, Selasa (25/02/2025).
Setelah diamankan, TKM dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat ada kemungkinan tersangka kembali melarikan diri, penyidik berencana menahannya hingga proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Berkas perkara ini juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.(*)












