Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Banyuasin Capai Rp826 Juta

×

Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Banyuasin Capai Rp826 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Banyuasin Capai Rp826 Juta
Kejati Sumsel sedang memeriksa tersangkap dugaan korupsi Proyek Banyuasin | Foto: Humas Kejati Sumsel

Banyuasin, JITOE.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp826 juta. Kasus ini berkaitan dengan anggaran belanja bantuan keuangan dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan kantor lurah dan pengecoran jalan.

Pada 17 Februari 2025, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka, yakni AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel, WAF, Wakil Direktur CV. HK, serta APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:   Setelah Dinas PUPR, Kini KPK Geledah Kantor DPRD OKU

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menahan dua tersangka, WAF dan APR, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang sejak 17 Februari 2025. Sementara itu, AMR dijadwalkan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

“Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini dan berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Vanny, Senin (17/02/2025).

Penyidik menduga bahwa para tersangka mengatur pemenang lelang proyek secara tidak sah dan menerima suap sebagai imbalan. Akibatnya, beberapa proyek yang dibiayai dengan bantuan keuangan khusus dalam APBD Sumsel tidak selesai sesuai kontrak dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga:   Mencari Keberadaan Bharada E?

Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap potensi kerugian yang lebih besar serta memastikan pihak-pihak lain yang terlibat juga diproses secara hukum.(*)

Example 120x600