PalembangSUMSEL

2023, UMK Palembang Naik 7,5%, Jadi Rp3.5 Juta

Editor: M. Anton

JITOE – Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 resmi mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen atau sebanyak Rp256.000. Dari sebelumnya Rp3.289.409 menjadi Rp3.565.409.

Keputusan ini sudah ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo dan segera diumumkan. 

Harnojoyo menyampaikan kenaikan UMK ini tetap menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini. Meski sedikit lebih rendah dari kenaikan UMP Sumsel 2023 yang mencapai 8,26 persen menjadi Rp3,40 juta. 

“Kenaikan UMK Palembang sudah kita sesuaikan dengan provinsi, dan melalui rapat bersama Dinas Keternagakerjaan serta instansi terkait,” kata Harnojoyo Selasa (29/11/2022).

“Bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera diumumkan,” tambahnya.

Baca Juga:   PGRI OKU Adakan Jalan Santai Gembira

Sementara itu, di tempat terpisah Sekda Sumsel Supriyono menjelaskan penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.

Beberapa daerah menetapkan lebih tinggi yakni Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Muara Enim.Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini.

Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.

Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata Supriyono, berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga:   Tangani Stunting, Pemkot Palembang Serahkan Ratusan Paket ke Balita Stunting se-Kota Palembang

“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button