Berita UnikOgan IlirSUMSEL

Geger! Aliran Sesat Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Dihidupkan Kembali di OI

JITOE – Suasana khidmat bulan suci Ramadan di Sumatera Selatan (Sumsel) tiba-tiba digegerkan dengan munculnya ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Ajaran tersebut dipimpin Rosidi (65) alias Sodiqin alias Raja Adil dengan pengikut yang mencapai ratusan orang dari berbagai desa.

Ajaran Raja Adil ramai dibicarakan hingga viral di media sosial. Aliran yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam itu pertama kali diketahui melalui postingan spanduk pada salah satu media sosial yang menyebutkan Raja Adil alias Rosidi telah menjadi pimpinan dari aliran dengan ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak.

Para pengikut ajaran tersebut menyebar brosur dan banner di dusun/kampung, yang berisikan bahwa “Rosidi, Raja Adil yang memimpin Khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini, seluruh agama akan disatukan menjadi agama Islam dan memegang akhir zaman”.

Baca Juga:   Jabatan Ketua RT, RW Paling lama 2 Periode Sesuai Perda 2 Tahun 2022

Majelis Ulama Indonesia Ogan Ilir (MUI OI) memastikan ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak telah melenceng dari akidah Islam.

“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan aliran sesat,” ungkap Ketua MUI OI, Nurhasan, Senin (27/3/2023).

Nurhasan menjelaskan alasan ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di antaranya:

  1. Rosidi mengaku diberi wahyu untuk menjadi Raja Adil yang akan memimpin khilafah Islam untuk seluruh manusia di muka bumi.
  2. Diwajibkannya ritual sujud syukur pada lima maqom yang berlokasi di kebun milik Rosidi.
Baca Juga:   KPU Palembang Mulai Persiapkan Data Pemilih Pemilu 2024

Nurhasan juga menyampaikan MUI pusat telah menetapkan ajaran aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak termasuk ke dalam kriteria aliran sesat.

Diketahui Rosidi merupakan kepala keluarga dari empat anggota keluarganya yang diduga menganut tasawuf Maqom Haqiqi Mutlak Raja Adil yang dipelajarinya sejak tahun 1982.

Dalam catatan kepolisian ajaran yang dianut Rosidi itu dinilai sesat dan menyesatkan oleh pemerintah pada dekade 80-an, kemudian berdasarkan keputusan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah setempat pada tahun 2022, namun belakangan ini ajaran sesat tersebut diduga kembali dihidupkan. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button