JitoepediaViral

Viral Antiseptik Beralkohol Bersertifikasi Halal, Apa Kata Kemenag?

JITOe.com – Beberapa hari yang lalu, dunia maya heboh karena postingan dari akun X @onecak yang memperlihatkan gambar produk antiseptik beralkohol dengan label halal di kemasannya.

Mendengar kabar tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa produk antiseptik merek dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang telah mendapatkan sertifikat halal.

“Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT),” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta dalam siaran pers, Jumat (7/3/2024).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Halal (Sihalal), antiseptik yang diproduksi oleh PT Jayamas Medica Industri terdaftar dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk tersebut pada 15 Desember 2022.

Baca Juga:   Jarang Diketahui, Ini Perbedaan Pisang Sunpride dengan Pisang Cavendish

Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa pemberian sertifikat halal mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, yang menentukan jenis produk yang wajib mendapatkan sertifikat halal.

“Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5,” jelasnya.

Tidak hanya produk antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Muhammad Aqil Irham mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar terkait kehalalan alkohol. Ia menekankan perbedaan antara alkohol dalam barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol dalam minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal.

Baca Juga:   Negara Terpadat Penduduk 2024: India Memimpin, Bagaimana dengan Indonesia?

Dalam konteks pembuatan, alkohol dapat dibedakan menjadi hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non-khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr.

“Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal. Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” jelasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button