Politik

Tugas, Kode Etik, dan Wewenang KPPS Pemilu 2024 Usai Dilantik

JITOE.com – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 dijadwalkan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/01/2024). Setelah dilantik, mereka memiliki tugas dan wewenang masing-masing.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tujuh anggota KPPS di setiap TPS.

Pemantikan ini melibatkan 5.741.127 peserta, belum termasuk 12.765 KPPS di luar negeri. Tugas utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama pemilu, terutama perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024:

  1. Ketua KPPS (Anggota KPPS 1):
    • Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan.
    • Menandatangani surat suara.
    • Memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.
    • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos
    • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
  2. Anggota KPPS 2:
    • Mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya untuk diperiksa oleh ketua KPPS.
  3. Anggota KPPS 3:
    • Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
  4. Anggota KPPS 4:
    • Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.
  5. Anggota KPPS 5:
    • Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.
    • Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.
  6. Anggota KPPS 6:
    • Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
    • Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara
    • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
  7. Anggota KPPS 7:
    • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta
    • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari
    • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Baca Juga:   RA Anita Noeringhati: Peluang Suara Politikus Perempuan Pada Pemilu 2024 Belum Cukup

Kode Etik KPPS Pemilu 2024:

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Ta- hun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:

  • Asas mandiri dan adil
  • Asas kepastian hukum
  • Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
  • Asas kepentingan umum
  • Asas proporsionalitas
  • Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
  • Asas tertib

Wewenang KPPS Pemilu 2024:

Merujuk Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :

  • Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Bertugas untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca Juga:   Rakernas PKS Bakal Deklarasikan Anies Sebagai Capres 2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button